News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Telah Diimbau, Praktik Guru Terima Hadiah dari Orangtua saat Pengambilan Rapor Masih Terjadi

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) di lingkar Gunung Sinabung berbaris di halaman sekolah untuk menerima rapot kenaikan kelas di Desa Naman Teran, Karo, Sabtu (20/6/2015). Masyarakat dihimbau mewaspadai munculnya jalur baru luncuran awan panas Gunung Sinabung yang masih berstatus Awas (level IV). Saat ini pengungsi 10.377 jiwa (2.762 KK) yang tersebar di 10 pos pengungsian di Kabupaten Karo. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini hampir semua sekolah di Jakarta telah melakukan pembagian rapor untuk siswanya.

Seakan sudah menjadi budaya, disanalah praktik-praktik pemberian hadiah kepada Ibu atau Bapak Guru wali kelas dilakukan oleh segelintir orang tua siswa.

Baca: Viral Tulisan Curhat Anak SD di Papan Tulis Saat Pembagian Rapor

Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari bentuk terimakasih ataupun "imbalan" karena sang guru telah mendidik anak muridnya.

Menyikapan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto menyesalkan sikap orangtua murid yang memberikan cenderamata atau kenang-kenangan kepada para guru di sekolah saat pembagian rapor.

Bowo melihat, hal ini sama halnya dengan bentuk gratifikasi.

"Kita sudah menghimbau tapi dari sisi lainkan juga orang sudah menjadi budaya, tidak bisa dihindarkan," ujar Bowo saat ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Bowo mengatakan sebetulnya pihaknya tidak acuh akan hal itu, Ia mengklaim telah memberi imbauan dan peringatan khusus terkait hal tersebut di lingkungan sekolah.

Namun, hal ini tampak sulit dilakukan sebab sudah menjadi "budaya" yang dilakukan para orangtua siswa.

Bowo menyebut bisa saja jika para guru terpaksa mengambil pemberian orangtua murid tersebut.

Baca: Pamit Main Usai HP Disita karena Nilai Rapor Turun, Gadis asal Karanganyar Ini Tak Kunjung Pulang

Namun, Ia menyarankan pada guru wali murid untuk kemudian menyerahkan pemberian tersebut kepada KPK, sebab itu merupakan bagaian dari barang gratifikasi.

"Intinya adalah jangan sampai kemudian pemberian itu menjadi sebagai transaksi. Itu tidak dibenarkan sama sekali," ucap Bowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini