TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo berencana untuk melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda) Jateng setelah beredarnya surat palsu yang merugikan nama Unisri.
Sebelumnya, sebuah surat berkop Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Kemenristekdikti beredar di media sosial.
Surat itu belakangan diketahui juga disebar ke sekolah-sekolah di Jawa Tengah.
Dalam surat tertanggal 25 Januari 2019 itu, disebutkan sejumlah lulusan Unisri gagal mendaftar CPNS 2018 karena akreditasi Prodi masih C atau belum terakreditasi.
Disebutkan pula, lulusan Unisri gagal mengikuti pemberkasan karena mahasiswa tidak tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
Baca: Teatrikal Tiga Pria Bubarkan Acara Ospek di Kampus Unisri Solo
Tak hanya itu, disebutkan pula ijazah lulusan Unisri tak dapat digunakan untuk penyesuaian kepegawaian karena lulusan tak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
Atas beredarnya surat tersebut, Rektor Unisri Prof Dr Sutardi mengaku kaget.
Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke LLDikti Wilayah VI Kemenristekdikti.
LLDikti Wilayah VI Kemenristekdikti menyampaikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Kami kaget dengan informasi surat tersebut. Kami langsung mengklarifikasi pada LLDikti. Sudah ada surat jawaban tertulis dari LlDikti yang menegaskan LLDikti tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan menyatakan surat tersebut palsu," kata Prof Dr Sutardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019).
Menurut Prof Sutardi, LLDikti Wilayah VI Kemenristekdikti juga telah menyampaikan bantahan dalam surat resmi terkait beredarnya surat palsu itu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unisri Dr Sutoyo menyatakan beredarnya surat palsu itu sangat merugikan Unisri lantaran bersamaan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca: Tunaikan Nazar, Wakil Rektor Unisri Jalan Kaki Belasan Kilometer
Dalam waktu dekat, Unisri bakal melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Atas masalah ini Unisri melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisri yang digawangi Dr YB Irpan SH akan melapor ke Polda Jateng," jelas dia. (*)