Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Sekretaris Kemen PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id.
(Tribunnews.com/Miftah)
BERITA REKOMENDASI