News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mudah Lakukan Pendaftaran PPDB 2019 Secara Online, Cek di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua siswa mendaftarkan anaknya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). Pendaftaran PPDB 2019 mulai jenjang TK, SD, SMP serentak dibuka mulai 23 Mei 2019 sampai 28 Mei 2019. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya diharapkan cermat membawa persyaratan yang telah ditentukan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Berikut cara melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD, SMP, SMA yang akan segera dimulai.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai.

Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.

Baca: Penerimaan Siswa Baru PPDB SMA Negeri di Surabaya Dimulai, Warga Langsung Berebut Antre Mulai Subuh

Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.

Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.

Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:

1. Persyaratan Umur

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.

Baca: Hasil PPDB Kota Bandung akan Diumumkan Hari Ini Pukul 16.00, Nih Persyaratan Bagi yang Lolos

Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.

Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.

Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.

Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Baca: Diduga Terlibat Pungli PPDB 2017, Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan

Syarat-syarat tersebut juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat.

2. Biaya

Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.

Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, tidak pungut biaya.

3. Jadwal

Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.

Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerima siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

4. Tata Cara Pendaftaran

Untuk tata cara pendaftaran, orang tua dapat melakukan pendaftaran PPDB 2019 secara online dengan mengunjungi laman www.siap-ppdb.com.

Berikut tata cara pendaftaran melalui laman www.siap-ppdb.com:

  • Buka situs resmi SIAP PPDB Online yaitu, siap-ppdb.com.
  • Selanjutnya klik pada menu di sudut kanan atas yang bertuliskan "mendaftar/login".
  • Selanjutnya akan tampil halaman baru dengan tulisan "Selamat datang di komunitas TELKOM SIAP Online".
  • Jika telah mendaftar, silahkan klik "Masuk". Namun jika belum melakukan pendaftaran sebelumnya, silahkan klik "mendaftar" atau bisa login dengan menggunakan aku Facebook atau Twitter.
  • Setelah klik "mendaftar" akan muncul halaman baru yang menunjukkan kolom sebagai tempat memasukkan alamat email.
  • Muncul halaman baru untuk mengisi biodata berupa nama, jenis kelamin, tanggal lahir, anda seorang: misalnya guru, tenaga pendidik, siswa, orang tua, mahasiswa, alumni, dosen, atau masyarakat peduli pendidikan. Kemudian klik " Lanjut".
  • Muncul halaman baru berupa kolom untuk mengisi password, kemudian masukkan kembali password, dan isi kode captcha. Kemudian klik "Lanjut".
  • Sampai pad langkah terakhir masukkan kode aktifasi.
  • Silahkan buka kotak masuk email untuk melihat kode aktifasi di menu sosial.
  • Jika sudah menemukan kode aktifasi tersebut copy dan paste pada kolom aktifasi pendaftaran SIAP PPDB Online. Kemudian klik "Lanjut".
  • Selamat anda telah bergabung dengan SIAP PPDB Online.
  • Selanjutnya jika ingin melengkapi profil menyapa anda, silahkan klik menu pilihan yang tersedia.

Akan tetapi, sesuai dari laman www.siap-ppdb.com, wilayah-wilayah yang telah bergabung dalam Siap PPDB ini hanya ada enam provinsi.

Baca: KPAI Minta Pemerintah Perbaiki Sarana-Prasarana Sekolah Sebelum Penerapan PPDB 2019

Dalam enam provinsi tersebut, terdapat Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Kalimantan Tengah.

Sementara untuk Kabupaten dan Kota, terdapat 29 wilayah, yaitu Kota Palembang, tegal, Tanjung Pinang, Serang, Grobogan, Pekanbaru, Bandar Lampung, Cilegon, Banjarbaru, Salatiga, Batu, Padang Sidempuan, Jambi, Bogor, Bintan, Tarakan, Kupang, Bojonegoro, Malang, Samarinda, dan Demak.

Berikut laman untuk melakukan pendaftaran PPDB 2019 secara online di 6 provinsi di Indonesia:

1. Provinsi Banten

2. Provinsi DI Yogyakarta

3. Provinsi Jawa Tengah

4. Provinsi Kalimantan Tengah

5. Provinsi Sumatera Selatan

6. DKI Jakarta

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini