News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi, Persiapkan Dokumen Ini untuk Mendaftar!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

Masing-masing jalur memiliki persentase daya tampung atau kuota jumlah peserta masing-masing.

Tak hanya itu, masing-masing jalur juga memberikan persyaratan yang berbeda-beda.

Kuota jalur zonasi adalah 90 persen, jalur prestasi menampung 5 persen sementara jalur perpindahan dinas orangtua adalah 5 persen.

Bila kuota jalur perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.

Baca: Kecewa Sistem Zonasi Umum PPDB 2019, Puluhan Orang Tua Datangi Balai Kota Surabaya

Baca: Curhat Seorang Ibu yang Kaget Soal Zonasi PPDB, Kecewa Karena Sudah Antre dari Subuh

Baca: Antre Sejak Subuh, Ini Reaksi Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB

Calon peserta didik baru ( CPDB ) yang memiliki prestasi dapat melalui jalur prestasi untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.

Adapun pendaftaran PPDB SMA sudah dibuka sejak Senin (17/6/2019).

Proses pendaftaran PPDB SMA akan ditutup pada Sabtu (22/6/2019).

Melansir dari laman resmi PPDB SMA, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB.

1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

persyaratan PPDB SMA 2019 (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.

3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.

4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.

5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Khusus untuk CPDB jalur prestasi, ada dokumen persyaratan PPDB SMA yang harus ditambahkan, yaitu fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir.

Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.

Baca: Orang Tua Masih Keluhkan Sistem Zonasi PPDB SMA/SMK Jatim, Banyak Siswa NUN Tinggi Tersisihkan

Baca: PPDB Siswa SMA di Jawa Tengah Gunakan Sistem Zonasi

Berikut tahapan serta tips pendaftaran PPDB SMA.

1. Persiapan Calon Peserta Didik Baru

- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal CPDB.

- Kenali sekolah di zonasi CPDB.

- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal CPDB.

- Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.

- Terdapat 91 titik zonasi untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

2. Pendaftaran CPDB (17-22 Juni 2019)

- CPDB melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.

- Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka CPDB akan diminta melengkapinya.

- Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.

- Informasi data CPDB dapat dilihat pada laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

- Seleksi dilakukan secara otomastis oleh sistem dan ditampilkan pada saat pengumuman.

- Pengumuman hasil seleksi disajikan pada display

3. Pengumuman CPDB (29 Juni 2019)

- Peserta didik baru ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah

4. Daftar Ulang Peserta Didik Baru (1-2 Juli 2019)

Oleh sebab itu, CPDB yang berdomisili dekat dengan SMA akan mendapat kemungkinan diterima lebih besar.

Untuk mengecek jarak lokasi rumah dengan SMA dapat menggunakan cara berikut yang dilansir dari ppdb.bandung.go.id.

1. Menggunakan smartphone android

- Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda.

- Masukkan lokasi rumah Anda. Tekan dan tahan jari Anda pada lokasi rumah yang telah Anda tentukan.

- Setelah muncul point lokasi berwarna merah, klik Info Selengkapnya.

- Kemudian klik Ukur Jarak

- Selanjutnya arahkan pointer ke sekolah tujuan dengan cara menggeser peta Google Maps sampai di lokasi sekolah.

- Jika berhasil maka pada bagian bawah tampilan Google Maps akan terlihat jarak tempuh.

- Jarak tersebut merupakan jarak garis lurus antara rumah Anda dengan sekolah tujuan.

- Angka tersebut bisa menjadi acuan dalam menentukan jarak dari rumah ke sekolah tujuan.

2. Menggunakan Komputer

- Buka browser di komputer Anda.

- Akses laman Google Maps, maps.google.com atau google.com/maps

- Masukkan alamat rumah di bagian Search Google Maps

- Setelah muncul pin merah, Anda perbesar peta dan tentukan titik tempat rumah Anda menggunakan cara klik kanan pada peta lalu pilih menu Measure Distance

- Kemudian point merah hitam akan muncul tulisan click on the map to trace path you want to measure.

- Arahkan peta ke sekolah tujuan

- Setelah Anda klik satu kali pada letak sekolah tujuan, akan muncul keterangan jarak.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi Jarak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan.

Editor: Widia Lestari

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini