TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur zonasi resmi dibuka mulai hari ini 24 Juni.
Pendaftaran PPDB 2019 untuk jalur zonasi dibuka 24 Juni - 26 Juni.
PPDB Online adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
PPDB 2019 yang masih menggunakan jalur zonasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan perserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Penerapan sistem zonasi ini mewajibkan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang berlokasi terdekat dengan kediaman.
Terdapat maksimal tiga opsi sekolah yang bisa dipilih dengan syarat sekolah itu masih punya slot siswa dan berada di wilayah zonasi calon peserta didik.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dimaksud berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Apabila jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar pertama kali.