Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Jakarta Selatan menuntut SMA Kolese Gonzaga, sekolah tempat anaknya menimba ilmu dikarenakan sang anak tidak naik kelas.
Yustina Supatmi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan karena anaknya, BB, yang tidak naik ke kelas XII.
Yustina Supatmi berasalan tidak dinaikkannya BB ke kelas XII merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Berikut fakta-fakta kasus gugatan orang tua kepada sekolah karena anaknya tidak naik kelas.
1. Informasi Detail Perkara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan negeri Jakata Selatan, Yustina Supatmi mendaftarkan gugatannya pada 1 Oktober 2019 lalu.
Baca: Ancam Tak Naik Kelas, Oknum Guru Ini Mencabuli 7 Siswi SD di Gudang Sekolah
Tertulis nomor perkara yaitu 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "Perbuatan Melawan Hukum."
Yustina Supatmi menggugat 4 pihak, yaitu Paulus Andri Astanto selaku kepala sekolah SMA Kolese Gonzaga, Himawan Santanu selaku wakil kepala sekolah bidang kemahasiswaan, Gerardus Hadian Panamokta dan Agus Dewa Irianto selaku guru Sosiologi kelas XI.
Yustina Supatmi juga turut mengugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir TribunJakarta.com, dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Baca: Sudah Punya 44 Anak di Usia 36 Tahun, Wanita Paling Subur di Dunia Ini Kini Dilarang Hamil Lagi
Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina Supatmi juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," bunyi gugatan Yustina Supatmi.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 28 Oktober 2019.
Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut sidang perdana sudah digelar pada Senin (28/10/2019) dengan agenda pembacaan petitum.
Namun, Hakim menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/11/2019).
2. Pihak SMA Kolese Gonzaga Masih Bungkam
Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese Gonzaga Jakarta Selatan masih bungkam terkait gugatan perdata yang dilayangkan salah satu orangtua murid.
TribunJakarta.com coba mendatangi ruang guru SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Namun, belum sampai ke ruang guru, seorang petugas sekuriti melarang untuk masuk.
"Saya coba tanya guru atau perwakilan sekolah ke dalam, bapak tunggu sini," kata sekuriti tersebut.
Baca: Viral di Media Sosial soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Begini Klarifikasi Disdik DKI Jakarta
Kembali dari ruang guru, sekuriti itu mengatakan bahwa tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan.
"Guru-guru bilang itu bukan kewenangan mereka. Lebih baik langsung ke kepala sekolah atau pengacara," ujar dia.
"Tapi kepala sekolah, pengacara, sama Pak Dewa (guru sosiologi kelas XI) lagi keluar dari pagi. Nggak tahu ke mana," tambahnya.
3. Sikap Alumni SMA Gonzaga
Pihak Alumni SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan buka suara terkait ada orang tua siswa yang menuntut mantan sekolah mereka.
Berdasarkan surat bernomor 01/PR/IKAGONA/X/2019 yang didapatkan TribunJakarta.com, Ikatan Alumni SMA Kolese Gonzaga (Ikagona) memberikan pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.
Dalam surat tersebut, pengurus Ikagona belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dari pihak penggugat.
Baca: Viral Suami Jadi Duda Seminggu Nikah, Pengantin Wanita Meninggal Karena Kelelahan Resepsi
"Mengingat posisi Ikagona berada di luar struktur organisasi sekolah, Ikagona akan mengambil sikap dengan menghargai pihak SMA Gonzaga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," isi dari surat tersebut yang ditandatangani Ketua Ikagona, Fransetya Hutabarat, tanggal 30 Oktober 2019.
Pengurus Ikagona juga meminta dukungan dan support kepada seluruh alumni untuk menjaga kondisi pemberitaan serta informasi di kalangan internal alumni.
Caranya dengan selalu bersikap positif, kondusif serta tidak membuat asumsi-asumsi serta pemberitaan yang bersifat negatif ataupun menyudutkan kedua belah pihak.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunJakarta.com, Suharno, Annas Furqon Hakim)