News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghapusan Ujian Nasional

Selain Hapus Ujian Nasional, Nadiem Juga Rombak Sistem Zonasi Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdansa maumere usai memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Halaman Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019). Upacara peringatan HUT PGRI tersebut diikuti oleh guru, siswa-siswi, mahasiswa dan ASN Kemendikbud. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempertahankan sistem zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Nadiem melakukan revisi terhadap sistem zonasi dengan memperbanyak porsi bagi siswa yang berprestasi. Hal tersebut diungkapkan Nadiem saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

"Arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya jalur prestasi hanya 15 persen. Sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. 

Baca: Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional, Diganti Menjadi Merdeka Belajar, Apa Bedanya?

Menurut Nadiem, pihaknya ingin melakukan pemerataan terhadap kualitas pendidikan melalui sistem zonasi.

"Kami ingin ciptakan kebijakan yang bisa melaksanakan atau semangat zonasi yakni pemerataan bagi semua murid untuk bisa dapatkan kualitas pendidikan yang baik tapi juga bisa mengakomodasi perbedaan situasi di daerah-daerah," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, perubahan sistem zonasi ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini