2. Pihak sekolah akan mengembangkan sendiri sistem penilaian belajar siswa.
3. Anggaran USBN akan dialihkan untuk digunakan sebagai pengembangan kapasitas guru dan sekolah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran itu sendiri.
Ujian Nasional (UN)
1. UN akan dilakukan terakhir pada tahun 2020.
2. UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter.
3. UN akan dilakukan di pertengahan masa jenjang sekolah misalnya:
- Sekolah Dasar akan dilakukan penilaian pada kelas 4, bukan kelas 6.
- Sekolah Menengah Pertama akan dilakukan penilaian pada kelas 8, bukan kelas 9
- Sekolah Menengah ke Atas akan dilakukan penilaian di kelas 11, bukan 12.
Hal ini bertujuan untuk mendorong guru dan sekolah agar memperbaiki mutu pendidikan dalam pembelajaran siswa.
Adanya sistem ini maka tidak akan bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dipersingkat
1. Guru bebas memilih membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.