TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan memberikan tunjangan khusus bagi guru yang terdampak banjir.
Tunjangan khusus bagi profesi guru itu akan diberikan di luar dari tunjangan profesi yang rutin dibayarkan.
"Kemendikbud juga sedang melakukan pendataan untuk pemberian tunjangan khusus bagi para guru terdampak banjir yang akan diberikan selama tiga bulan," ungkap Mendikbud, Nadiem Makarim dalam siaran pers, Jumat (3/1/2020).
Adapun ia juga menjelaskan akan tetap membayarkan tunjangan profesi guru pada umumnya, selain tunjangan khusus tersebut.
Sementara itu, Nadiem Makarim menyampaikan akan melakukan peninjauan dan pendataan sekolah terdampak banjir di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat.
Nadiem akan mengerahkan tim untuk melakukan pendataan tersebut, mulai dari siswa, guru, hingga tenaga kependidikan lainnya yang terdampak banjir.
Ia juga akan menyiapkan bantuan bagi sekolah-sekolah yang terdampak banjir tersebut.
Bantuan itu antara lain adalah tenda sekolah, perlengkapan sekolah, alat permainan edukatif (APE), laptop untuk pembelajaran, serta buku-buku cerita.
Selain itu juga akan disiapkan layanan psikososial yang bekerja sama dengan beberapa lembaga.
Adapun data dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud per Jumat (3/1/2020).
Terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta, berikut rinciannya:
1. 201 terendam banjir
2. 89 sekolah mengalami gangguan akses jalan menuju sekolah
3. 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir
Lalu, untuk sekolah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yakni sebagai berikut:
1. 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir.
2. 20 orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terdampak Banjir Berhak Mendapat Penghasilan Selama Cuti 1 Bulan
Akibat banjir Jabodetabek, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Dilansir dari Kompas.com, jenis cuti yang diberikan kepada pegawai PNS tersebut adalah cuti karena alasan penting.
Cuti tersebut khususnya ditujukan kepada para pegawai PNS yang terkena dampak bencana banjir.
"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Kebijakan cuti bagi pegawai PNS tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Para pegawai PNS yang tertimpa musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Tjahjo menyampaikan lama cuti yang dapat diambil maksimal adalah satu bulan.
Sedangkan untuk pegawai PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada masing-masing pimpinan instansi.
Adapun dalam peraturan BPKN tersebut juga disampaikan selama pegawai PNS menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, maka PNS yang bersangkutan masih menerima penghasilan PNS.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
(Tribunnews.com/Nidaul 'URwatul Wutsqa)