TRIBUNNEWS.COM - Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan baru di dunia pendidikan.
Kebijakan Merdeka Belajar dari Nadiem Makarim kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi atau perkuliahan.
Kebijakan Merdeka Belajar yang baru ini bertajuk Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meluncurkan program tersebut kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," ujar Nadiem Makarim.
Kebijakan Kampus Merdeka ini menurut Nadiem Makarim merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar.
Paket kebijakan Kampus Merdeka ini juga menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
Adapun kebijakan-kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan adalah otonomi universitas berakreditasi A dan Buntuk membuka program studi baru, re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
Ada lagi kebijakan lain yaitu kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) dan hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).
Nadiem Makarim juga mengungkap empat alasan di balik peluncuran kebijakan Kampus Merdeka.