TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dibuka mulai hari ini, Rabu (26/2/2020).
Pendaftaran dilakukan melalui laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dijadwalkan tutup pada 31 Oktober 2020 mendatang.
Meski demikian, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.
Cara Daftar atau Membuat Akun KIP Kuliah
1. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (Segera tersedia di Google Play Store).
2. Saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dijelaskan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Bayar Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta Kini Bisa Pakai OVO
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat dan Keunggulannya
Berdasarkan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan masyarakat Kemendikbud Nomor 25/Sispres/A6/II/2020, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, disilahkan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan satu upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sumber daya manusia.
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Dilansir kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah berbeda dengan beasiswa.
Beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana kepada mereka yang berprestasi.
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring (online).
Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk mempercepat proses pengajuan, mumudahkan dalam pemantauan, serta memasyaratkan internet.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang tertulis di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pengguna internet di Indonesia lah mencapai 143.26 juta orang.
Namun hanya 25 persen pengguna mengakses lanan pemerintah secara online.
Dengan mekanisme pendaftaran secara online, diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dari pemerintah dengan lebih maksimal.
Baca: Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Daftar Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syaratnya
Baca: Daftar KIP Kuliah untuk Seleksi Perguruan Tinggi Bisa Dilakukan Online, Cek Tahapan dan Syaratnya
Keunggulan KIP Kuliah
Berikut keunggulan KIP Kuliah yakni:
1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa)
2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi .
5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Fasilitas Pembiayaan
Selain itu, ada beberapa fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada peserta KIP-Kuliah yakni:
1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Sementara informasi lainnya yakni untuk saat ini KIP-Kuliah dikhususkan bagi calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.
Sementara untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik) melalui bagian kemahasiswaan.
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat mengakses laman resmi KIP-Kuliah berikut.
(Tribunnews.com/fajar)