TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan setelah wabah corona menyerang Indonesia.
Pernyataan pembatalan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim usai berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
• Tak Terima HP Anak Disita saat Ujian, Wali Murid Aniaya Kepsek, Sempat Lepas Tembakan Ancaman
"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah yang terpenting keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswi dan kakek nenek siswa siswi tersebut," kata Nadiem seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/3/2020).
Berikut ini fakta penting yang perlu diketahui:
1. Metode kelulusan siswa
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam, penentuan kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai akumulatif di rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujarnya.
• Dipukul dan Ditendang Teman Sekelasnya, Balasan Murid Ini Banjir Pujian dari Warganet
Huda mengatakan, untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.