TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan, pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
Hal itu berdasarkan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada Senin (23/3/2020) malam.
Keputusan tersebut karena adanya penyebaran virus corona yang kini telah meluas ke sejumlah daerah di Indonesia.
Sehingga, opsi untuk meniadakan ujian nasional bagi siswa tingkat SD hingga SMA, menjadi pilihan yang harus diputuskan.
Baca: RESMI! UN 2020 SD-SMA Ditiadakan Karena Wabah Corona, Begini Penentu Kelulusan
Baca: Nadiem Makarim dan DPR Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Kemungkinan Ditentukan dari Nilai Rapor
Baca: Covid-19 Kian Masif, Komisi X Desak Penghapusan UN SMP dan SMA
Nantinya, pertimbangan kelulusan direncanakan akan menggunakan nilai rapor siswa.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Syaiful Huda, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Sebelum adanya keputusan peniadaan ujian nasional ini, rencananya UN SMA akan dilaksanakan pekan depan.
Sementara, UN SMP dan SD akan dilaksanakan akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April."
"Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” jelasnya.
Saat ini, Kemendikbud tengah mengkaji pilihan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti dari ujian sekolah.
“Kami sepakat, opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring."
"Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful Huda.
Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa
Baca: Nadiem Bakal Jadwal Ulang UN SMK yang Ditunda Akibat Corona
Baca: Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020
Namun, jika opsi tersebut juga tak bisa dilakukan, maka nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah, akan dipertimbangkan sebagai metode kelulusan.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa."
"Karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” jelasnya.
Usulan Komisi X DPR RI
Diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, pihaknya mengusulkan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN), karena penyebaran virus corona belum berhenti.
Sebab, jika pelaksanaan UN diundur, pemerintah belum tahu akan menundanya sampai kapan.
"Menimbang kondisi saat ini yang tidak kondusif, lebih baik (UN) dihapus saja karena kalau diundur pun belum jelas kapan bisa dilaksanakan," ujar Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca: Informasi Terbaru Pelaksanaan UN 2020, Termasuk UNBK SMA, SMK Sederajat
Baca: Kebijakan di Berbagai Daerah Cegah Penyebaran Corona, Sekolah Libur, UN Ditunda, Tempat Wisata Tutup
Baca: Terkait Corona, Ganjar Pranowo: Kecuali Solo Raya, Siswa yang Ikut UN Tetap Masuk
Ia melanjutkan, saat ini nilai UN bukan lagi menjadi penentu kelulusan maupun standar masuk perguruan tinggi.
"Dengan kondisi seperti ini, cukup dengan ujian sekolah saja."
"Sekolah juga sekarang libur, dan kalau untuk pemetaan pun sekarang waktunya tidak pas," katanya.
Mengenai anggaran untuk UN yang sudah digunakan, nantin akan dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, sisa anggaran dapat dipergunakan untuk penanganan corona di dunia pendidikan.
"Untuk sementara bisa self-blocking, karena UN 2021 juga akan dihapus."
"Jadi karena wabah corona, saya usul penghapusan dimajukan saja menjadi tahun ini, daripada tidak jelas diundur sampai kapan," imbuh Fikri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri/Kompas.com)