Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam juknis tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Baca: Juknis BOS Kemendikbud Dinilai Sangat Membantu di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Menanggapi juknis tersebut, Kepala Sekolah SMAN 13 Medan Mukhlis menilai kebijakan ini sangat baik karena dapat digunakan untuk membantu guru dan siswa dalam proses belajar mengajar dari jarak jauh.
Selama ini SMAN 13 Medan melakukan belajar daring menggunakan aplikasi Google Classroom.
"Saya pikir cukup bagus karena paket data itu bisa diberikan ke guru, juga bisa diberikan ke siswa terutama siswa yang tidak mampu. Saya pikir cukup bagus karena bisa dibayar untuk guru honorer kemudian bisa dipakai untuk pegawai honorer," ucap Mukhlis.
Mukhlis menilai kebijakan ini juga sangat efektif untuk membantu sekolah dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
"Kemudian keperluan-keperluan seperti alat kebersihan, cairan untuk Covid-19. Dengan situasi sekarang ini lebih baik," tutur Mukhlis.
Mukhlis mengatakan untuk pencairan dana BOS tahap kedua, pihaknya telah menyiapkan penggunaannya untuk membantu guru dan siswa dalam proses pembelajaran jarak jauh.
Pengalokasian dana BOS untuk pembelian paket data kepada siswa dikhususkan untuk yang tidak mampu.
Mukhlis mengatakan pihaknya memprioritaskan kepada siswa yang masuk melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
"Kalau seperti SMAN 13, kalau kita berikan untuk siswa semua yang mampu dengan tidak mampu itu habis dana BOS di situ semua. Jadi kami pilih lah yang dulu dia masuk melalui RMP itu kita wajibkan untuk kita pertimbangkan hal-hal yang lain," ungkap Mukhlis.
Mukhlis mengungkapkan di SMAN 13 Medan jumlah siswa kelas 10 dan 11 yang tidak mampu mencapai 100 orang dari total 800 siswa.
Baca: Pemerintah Antisipasi Soal Prediksi Naiknya Angka Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19
Seperti diketahui, ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Kemendikbud telah mengimbau agar satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).