News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, tapi Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Sekolah Harus Dilakukan

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KBM DI SEKOLAH - Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belajar di lantai (lesehan) karena kekurangan bangku sekolah, Selasa (30/7/2019). Kekurangan bangku ini terjadi sejak tahun ajaran baru 2019 karena banyaknya siswa. Namun Kepala Sekolah SD Negeri 04 Tegal, Maryamah mengatakan bahwa saat ini bangku sekolah sedang dipesan dan akan dibiayai dengan dana BOS. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan meskipun jadwal Tahun Ajaran Baru telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19. 

Hal ini kembali ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad melalui rilis resmi (29/5/2020).

Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.

Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.

Alasan tidak dimundurkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.

Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.

Belajar daring dan luring

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. 

Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," pungkas Hamid Muhammad.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menambahkan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), termasuk di tahun ajaran baru nanti adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik.

BDR jelas Chatarina juga memastikan siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan," ujarnya.

Chatarina menambahkan, "prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ajaran Baru Dibuka 13 Juli, Kemendikbud: Tidak Harus Tatap Muka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini