4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."
"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika zona hijau tersebut meningkat risiko penyebaran Covid-19, maka sekolah itu wajib ditutup kembali.
"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.
Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Berdasarkan Jenjangnya
Kemendikbud mempersiapkan dua jadwal masuk sekolah yang berbeda.