TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah mengeluarkan jadwal tahun ajaran baru sekolah yang bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur secara ketat.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, saat ini ada 6 persen populasi peserta didik di Indonesia yang berada di zona hijau.
Sedangkan sisanya, yakni 94 persen berada di zona merah hingga kuning.
"Kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan murid, guru dan berserta keluarga.
"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," imbuhnya.
Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.
Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:
1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.
3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."
"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika zona hijau tersebut meningkat risiko penyebaran Covid-19, maka sekolah itu wajib ditutup kembali.
"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.
Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Berdasarkan Jenjangnya
Kemendikbud mempersiapkan dua jadwal masuk sekolah yang berbeda.
Pertama jadwal pada masa transisi (dua bulan pertama) dan kedua masa kebiasaan baru, berikut penjelasannya.
Pertama jadwal pada masa transisi:
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
• SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020.
• PAUD: paling cepat November 2020.
Masa kebiasaan baru:
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020.
• SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020.
• PAUD: paling cepat Januari 2021.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)