Sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
2. Metode pembelajaran yang digunakan
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
3. Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus.
Jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
• Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
• Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di link berikut >>> ini<<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)