TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk para mahasiswa yang menimba ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pada tanggal 12 Juni 2020 yang lalu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
Baca: Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Baca: Komisi X DPR Apresiasi Perguruan Tinggi Ringankan UKT
Baca: Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Bantu UKT Mahasiswa
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin dikutip Tribunnews dari covid19.go.id, Selasa (16/6/2020).
“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu:
1. Pengurangan UKT.
2. Perpanjangan waktu pembayaran UKT.
3. Penerapan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Kamaruddin melanjutkan penjelasannya, keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
Baca: Dana Rp 2,6 T Dialihkan Kemenkeu Untuk Tangani Covid-19, Kemenag Batal Potong UKT Mahasiswa PTKIN
Baca: Mahasiswa Kembali Protes Bayar UKT di Masa Pandemi, Tagar Nadiem Mana Mahasiswa Merana Jadi Trending
Baca: Rumuskan Kebijakan Pembelajaran di Pesantren, Kemenag Utamakan Kesehatan Santri
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring)."
"Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)