News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persyaratan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Diperketat, Politikus PDIP: Itu Sudah Tepat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Murid SD Sekolah Cikal Serpong mengikuti prosesi wisuda akhir tahun secara 'drive thru' di Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/6/2020). Kegiatan wisuda 'drive thru' yang diikuti 16 murid tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelajar di tengah pandemi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pariera menilai pemerintah sudah tepat perihal ketatnya persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau.

Ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi sekolah yang berada dalam zona hijau penyebaran Covid-19 untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

"Menurut saya keputusan ini tepat, sehingga semua stake holder pendidikan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan siswa terutama orang tua," ujar Andreas, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).

Andreas mengatakan persyaratan ketat yang mengharuskan berada di zona hijau, adanya izin pemerintah daerah setempat, memenuhi protokol Covid-19, hingga izin dari orang tua siswa sebenarnya merupakan izin dengan panduan. 

Baca: Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Hanya Berlaku untuk SMP dan SMA

"Artinya meskipun (sekolah berada) di wilayah hijau diizinkan, tapi (tetap) dengan panduan pelaksanaan yang ketat. Sehingga keputusan dan tanggung jawab pelaksanaan ada di tingkat operasional yaitu di masing-masing unit pendidikan sekolah bersama orang tua siswa dan pemda setempat," ungkapnya.

Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.

Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19. 

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.

"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.

Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini