Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem juga menekankan 4 syarat yang harus dipenuhi sebelum pembelajaran tatap muka dijalankan:
1. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka.
2. Pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegasnya.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)