TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA di Jawa Timur jalur zonasi di ppdbjatim.net
Dikutip dari laman resmi PPDB Jawa Timur, ppdbjatim.net, PPDB SMA/SMK di Jawa Timur dibuka melalui beberapa antaralian Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi.
Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi telah ditutup pada 16 Juni lalu.
Saat ini, pendaftaran yang masih dibuka yakni PPDB Jalur Zonasi untuk SMA yang dibuka pada 22 Juni hingga 24 Juni mendatang.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung 2020, Tahap Pertama Diumumkan Hari Ini Pukul 18.00 WIB
Sementara jalur Prestasi baru akan dibuka pada 25 Juni mendatang.
Untuk Anda yang ingin mendaftar PPDB Jalur Zonasi, berikut tata caranya:
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Syarat pendaftaran
Untuk mendaftar PPDB SMA Jalur Zonasi di Jawa Timur, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut persyaratannya:
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
Ketentuan Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
- Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
- Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
- Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
- Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
- Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
(Tribunnews.com/Daryono)