News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Sudah Bisa Dilihat, Simak Tahap Selanjutnya bagi Siswa yang Lolos

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal - Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kota Tegal sudah bisa dilihat, akses kotategal.siap-ppdb.com.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Tegal sudah bisa dilihat sejak Rabu (24/6/2020) pukul 15.00 WIB.

Para calon peserta didik bisa melihat pengumuma PPDB SMP Kota Tegal lewat laman resmi kotategal.siap-ppdb.com.

Pengumuman tersebut ditujukan untuk semua jalur pendaftaran yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, hingga prestasi.

Jika nama calon peserta didik tercantum dan dinyatakan lolos, ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan.

Lantas, bagaimana cara melihat pengumuman PPDB SMP Kota Tegal?

Baca: Tutup Hari Ini, Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng Terakhir Pukul 16.00 WIB, Login jateng.siap-ppdb.com

Baca: Gara-Gara Ini Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020

Berikut ini cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2020:

1. Akses laman resmi kotategal.siap-ppdb.com.

2. Lalu pilih jalur pilihan saat mendaftar (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, atau prestasi).

3. Pilih "Seleksi".

4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari sekolah yang telah dipilih saat mendaftar.

5. Setelah itu, cari nama peserta didik.

Jika peserta didik dinyatakan lolos seleksi, maka jadwal selanjutnya adalah Penarikan Berkas dan Daftar Ulang yang dilaksanakan pada 25 Juni hingga 8 Juli 2020 pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal, Rabu 24 Juni 2020 Pukul 15.00 WIB (kotategal.siap-ppdb.com)

Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Tegal 2020:

1. Pendaftaran menggunakan Sistem Real Time Online, dilaksanakan sekaligus untuk Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.

2. Calon Peserta Didik Baru diberikan kesempatan 2 (dua) kali mendaftar dengan ketentuan:

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jateng 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com, Terakhir Daftar Besok

Baca: Sejumlah Orang Tua Murid Demo di Kantor Anies Baswedan Protes Aturan PPDB DKI

- Pendaftaran pertama memilih 2 (dua) sekolah dengan menggunakan salah satu jalur.

- Lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama dari sekolah yang dipilih.

- Apabila pada pendaftaran pertama tidak diterima, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar kembali/melakukan pendaftaran kedua dengan memilih 2 (dua) sekolah yang berbeda dan jalur pendaftaran yang berbeda dengan pendaftaran pertama.

3. Calon Peserta Didik Baru yang telah diterima pada pendaftaran pertama tidak dapat melakukan pembatalan dan mendaftar kembali dalam pendaftaran kedua.

4. Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dari Kota Tegal lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online dengan membawa formulir yang telah diisi dan diserahkan beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan.

5. Formulir pendaftaran dapat diambil di satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online.

6. Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftarkan secara mandiri via online pada laman http://kotategal.siap-ppdb.com dengan mengisi formulir pendaftaran, mencetak tanda bukti pendaftaran dan membawa tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (nomor urut pendaftaran diperoleh pada saat dilakukan verifikasi).

7. Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 atau tahun sebelumnya, lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.

8. Calon Peserta Didik Baru Sistem Real Time Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.

9. Calon Peserta Didik Baru tidak boleh mencabut berkas pendaftaran sampai proses PPDB Sistem Real Time Online berakhir.

10. Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi.

11. Tempat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB.

12. Pendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran.

13. Dalam hal melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka satuan pendidikan harus melaksanakan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan antara lain:

- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun

- Menyediakan handsanitizer dan desinfektan

- Menggunakan masker baik petugas pelayanan PPDB, peserta didik, orangtua/wali yang melakukan pendaftaran langsung ke sekolah

- Menjaga jarak antrian pendaftaran dengan memberlakukan physical distancing

- Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala

- Mengatur jadwal pendaftaran yang membatasi jumlah penumpukan peserta didik dan orangtua/wali yang melakukan pendaftaran (sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing)

14. Pendaftaran ataupun pengumpulan berkas pendaftaran PPDB dapat melalui media online seperti Whatsapp, Telegram, email ataupun media sosial sekolah yang lain.

Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini