TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahap II di Jawa Timur di laman ppdbjatim.net.
Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.
Untuk Jalur Zonasi sudah masuk dalam tahap pengumuman dan daftar ulang.
Berikut tata cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB SMA/SMK tahap 1 di Jawa Timur:
- Kunjungi ke situs ppdbjatim.net dengan memasukkan Tanggal Lahir dan PIN Peserta.
- Klik 'Login'
- Jika diterima maka sistem akan menampilkan laman cetak bukti penerimaan.
Baca: Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Sudah Bisa Dilihat, Simak Tahap Selanjutnya bagi Siswa yang Lolos
Selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (Online).
Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Untuk melihat pengumuman hasil dan daftar ulang silakan klik ==>> di sini
Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jatim 2020
Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 27 April – 9 Mei 2020
Verifikasi Nilai Rapor Ooeh peserta didik: 11 Mei - 12 Juni 2020
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 11 Mei - 12 Juni 2020
Pengambilan PIN: 8 Juni - 20 Juni 2020
PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran: 15 – 16 Juni 2020
Verifikasi dan validasi: 16 - 18 Juni 2020
Pengumuman: 19 Juni 2020
Daftar Ulang: 19 - 20 Juni 2020
PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Latihan Pendaftaran: 13 - 20 Juni 2020
Pendaftaran: 22 - 24 Juni 2020
Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020
Pengumuman: 25 Juni 2020
Daftar Ulang: 25 - 26 Juni 2020
PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
Pendaftaran: 25 - 27 Juni 2020
Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020
Pengumuman: 28 Juni 2020
Daftar Ulang: 29 - 30 Juni 2020
Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur
Persyaratan untuk SMA
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Persyaratan untuk SMK
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
Baca: Gara-Gara Ini Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
Persayaratan khusus:
Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:
- Seni Patung
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Seni Pedalangan
- Seni Teater Pemeranan
- Produksi dan Siaran Program Radio
- Produksi dan Siaran Program Televisi
Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
- Tata Boga
- Usaha Perjalanan Wisata
- Perhotelan
- Spa dan Beauty Therapy
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Teknik Alat Berat
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)