TRIBUNNEWS.COMĀ - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan baru terkait dana BOS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah.
Dana BOS tersebut diperbolehkan untuk dipakai membeli alat protokol kesehatan.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Nadiem juga mengatakan dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli paket data internet dan pulsa untuk para guru dan murid yang berada di zona merah, orange, dan kuning.