TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal TVRI Belajar dari Rumah Senin, 3 Agustus 2020, Ekspedisi Bioresources Pulau Simeulue.
Pada hari Senin, TVRI menyuguhkan berbagai tayangan menarik dan mengedukasi mulai pukul 08.00 WIB.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB akan ada film Spelling The Dream dan Sinema Kethoprak 1-2.
Selain dapat disaksikan melalui televisi, program TVRI Belajar dari Rumah juga bisa disaksikan secara live streaming.
Baca: Kementerian Luar Negeri Buka Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II, Pendidikan Minimal D3
Baca: Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai SKB 4 Menteri
Berikut link live streaming untuk tayangan TVRI Belajar dari Rumah secara online:
Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Senin, 3 Agustus 2020:
08.00 - 08.30 (PAUD)
Jalan Sesama: Kembalikan Dong!
08.30 - 09.00 (SD Kelas 1-3)
Dongeng Kak Aio
09.00 - 09.30 WIB (SD Kelas 4-6)
Sifat Asosiatif Penjumlahan dan Perkalian
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Menjaga Alam: 8 Hari Dalam Seminggu
10.00 - 10.05 WIB
Lesson 7: What are you doing? (Apa yang kamu lakukan?)
10.05 - 10.30 WIB (SMA)
Ekspedisi Bioresources Pulau Simeulue
10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia
Belajar di Rumah
19.00 - 21.00 WIB
Spelling The Dream
Sinema Kethoprak 1 -2
Baca: Di Masa Pandemi Covid-19, Sekolah SPK Sudah Terbiasa Adopsi Pembelajaran Daring
Baca: Menko Perekonomian Beber Langkah-Langkah Pemerintah Atasi Hambatan Sekolah dari Rumah
Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Chatarina mengingatkan bahwa, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.
Chatarina menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)