News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Setelah Zona Hijau, Kini Daerah Zona Kuning Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa mencuci tangan dengan sabun sebelum mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka. 

Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. 

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore. 

Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diperbolehkan mengadakan sekolah tatap muka. 

"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran live Youtube Kemendikbud. 

Baca: Kegiatan Belajar Sekolah di Seluruh Kota Cilegon Disetop Setelah Ada 3 Siswa Positif Corona

Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka di zona kuning dilakukan seperti halnya pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau. 

Yakni, sekolah tatap muka diizinkan dengan sejumlah syarat seperti kesiapan sekolah, izin dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari orang tua.

"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini