News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terapkan Rotasi, Pembelajaran di Zona Kuning dan Hijau Hanya Boleh Diisi 18 Siswa Per Kelas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat sejumlah persyaratan untuk pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka di jenjang SD, SMP, dan SMA yang berada di zona kuning dan zona hijau hanya boleh dihadiri oleh maksimal peserta didik 18 siswa.

"Semua kelas harus maksimal 18 peserta didik, kan biasanya sampai 36. Jadi kapasitasnya itu maksimal 50 persen untuk pendidikan dasar dan menengah," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).

Selain itu setiap siswa diwajibkan berjarak 1,5 meter antar bangku. Sementara pembelajaran untuk sekolah luar biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya dapat diikuti lima siswa.

Baca: Keputusan Bersama 4 Menteri Direvisi, Siswa di Zona Kuning dan Hijau Boleh Belajar Metode Tatap Muka

Nadiem mengatakan sekolah wajib menerapkan sistem rotasi dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

"Mau tidak mau dilakukan dengan cara shifting. Dan kapasitas diturunkan secara drastis, jadi harus sistem rotasi," ucap Nadiem. 

Baca: Doni Monardo: Kegiatan Belajar Metode Tatap Muka Bisa Dimuai di 163 Zona Kuning

Selain itu, siswa menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dan tidak melakukan kontak.

Pihak sekolah wajib menerapkan seluruh persyaratan dalam daftar ceklis dan kesiapan sekolah sebelum menerapkan pembelajaran tatap muka.

"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," tegas Nadiem.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini