TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini soal-soal TVRI Kamis, 13 Agustus 2020 SMA/SMK Belajar dari Rumah materi Pertidaksamaan Eksponen.
Pada hari Kamis, pembelajaran untuk siswa SMA/SMK akan mulai 10.05 hingga 10.30 WIB dengan materi Pertidaksamaan Eksponen.
Dari materi yang diberikan, siswa dapat mengebangkan kompetensi dalam menyelesaikan pertidaksamaan eksponensial secara aljabar.
Baca: Jawaban dan Soal TVRI 13 Agustus 2020 Kelas 1-3 SD: Materi Penjumlahan, Pengurangan, dan Perkalian
Baca: KUNCI JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 4-6 Kamis 13 Agustus 2020: Keliling Bangun Datar
Setelah menyaksikan tayangan secara seksama, nantinya siswa akan diberikan beberapa soal pada akhir segmen.
Apabila mengalami kesulitan, siswa dapat berdiskusi dengan orang tua atau guru.
Video materi Pertidaksamaan Eksponen
Soal-soal SMA/SMK TVRI Belajar dari Rumah Kamis (13/8/2020) materi Pertidaksamaan Eksponen:
Soal pertama
Tentukan himpunan penyelesaian dari pertidaksamaan berikut:
Soal kedua
Apakah mungkin grafik fungsi f (x) = 23x-14 selalu berada di atas garis y = 2? Berikan alasanmu!
Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Kamis, 13 Agustus 2020:
08.00 - 08.30 (PAUD)
Kidi & Widi: Ayo Gosok Gigi
08.30 - 09.00 (SD Kelas 1-3)
Operasi Hitung Bilangan: Penjumlahan, Pengurangan, dan Perkalian
09.00 - 09.30 WIB (SD Kelas 4-6)
Keliling Bangun Datar: Persegi, Persegi Panjang, Segitiga
09.30 - 10.00 WIB (SMP)
Pola Bilangan Geometri
10.00 - 10.05 WIB
Lesson 10: Come over to my place (Datang ke tempatku)
10.05 - 10.30 WIB (SMA)
Pertidaksamaan Eksponen
10.30 - 11.00 WIB Keluarga Indonesia
Pembelajaran Membaca Bagi Anak Usia Dini
22.30 - 23.30 WIB
Film Pendek: Sabda Alam
Berikut link live streaming untuk tayangan TVRI Belajar dari Rumah secara online:
Baca: Benarkah Perkiraan Randi Bahwa Total Tabungan Rp 6.400.000? Jawaban Soal TVRI SMP 13 Agustus 2020
Baca: Jawaban dan Soal TVRI Kamis 13 Agustus 2020 Kelas 4-6 SD, Materi Keliling Bangun Datar
Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Chatarina mengingatkan kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.
Chatarina menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)