TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) memberikan keringanan biaya penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rektor ISTN nomor 070/01.1-A/VII/2020 tentang komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan ini berlaku untuk mahasiswa semester 3, 5 dan 7 pada program Diploma 3 dan program sarjana semester ganjil tahun akademik 2020/2021.
Rektor ISTN Dr Dra Lili Musnelina MSi Apt mengatakan kebijakan keringanan biaya kuliah dapat mengurangi beban orang tua dan mahasiswa.
"ISTN juga meluncurkan kebijakan lain di tengah pandemi Covid-19 ini dengan menghapuskan pembebanan biaya yang sebelumnya tidak termasuk di dalam Biaya Akademik Utama," kata Rektor Lili Musnelina di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya Pembebanan Biaya Praktikum, Pembebanan Biaya Kerja Praktek, Pembebanan Biaya Jaket Almamater, Pembebanan Biaya Studio, Pembebanan Biaya Surat Keterangan Lulus, dan Pembebanan Biaya Kartu Mahasiswa.
ISTN juga memberi beasiswa kuliah gratis kepada siswa/i yang memiliki peringkat 1 sd 10 dan atau rapor sekolah minimal rata-rata 7,5 dalam upaya membantu siswa berprestasi untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Hal ini akan sangat sangat membantu bagi mahasiswa yang orang tuanya menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
ISTN sebagai institusi pendidikan yang berpegang pada motto “Wedha Wiyata Wira Sakti”, yang berarti perguruan tinggi yang melahirkan pribadi luhur dan tangguh siap mendukung dan berkontribusi dalam bidang pendidikan di masa sulit ini.