TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan dana BOS bisa digunakan untuk membiayai pemeliharaan kesehatan sekolah termasuk rapid test.
"Dana BOS boleh untuk membiayai pemeliharaan kesehatan akibat pandemi Covid-19 ini. Termasuk untuk rapid test, membeli masker, hand sanitizer, termogun dan sebagainya," ujar Jumeri di Metro TV, Kamis (20/8/2020).
Baca: Dana BOS Tidak Cukup, KPAI Minta Dinas Pendidikan Bantu Dana Pembukaan Sekolah
Menurut Jumeri, hal tersebut dimungkinkan jika sekolah memiliki kondisi keuangan yang baik.
Jumeri mengatakan selama pembelajaran jarak jauh, sekolah memiliki surplus keuangan karena tidak keluar biaya untuk listrik, air, dan praktek.
"Sepanjang sekolah itu masih memiliki kondisi keuangan yang baik. Memang tidak semua," kata Jumeri.
"Sehingga penghematan dari uang BOS itu bisa dipakai untuk mendukung penjagaan kesehatan termasuk uji rapid," tambah Jumeri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.
Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).