News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 1.909 Program Studi di Kampus Islam Belum Terakreditasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, memberikan bonus kepada Muhammad Adzan (17), siswa madrasah pertama yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) tahun 2020 dari unsur Madrasah, di kantor Kemenag RI, Selasa, (18/8/2020), didampingi Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani melaporkan, ada 1.909 program studi (prodi) perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) Kemenag belum terakreditasi.

Ramdhani merinci, ada total 3.571 program studi yang tersebar di kampus swasta dan negeri, di mana 182 terakreditasi A, 774 terakreditasi B, dan 706 terakreditasi C.

Ali menuturkan, alasan masih banyaknya prodi yang belum terakreditasi adalah keterbatasan anggaran BAN-PT untuk mengakreditasi.

BAN-PT disebut, lebih memprioritaskan akreditasi perguruan di bawah Kemendikbud, lantaran Kemendikbud menjadi penyandang dana BAN-PT.

"Proses akreditasi (prodi PTKI menjadi) ditangguhkan,’’ kata Ali pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR Selasa (25/8/2020).

Dia menjelaskan, Kemenag telah berupaya menyediakan anggaran untuk akreditasi prodi meski jumlahnya tidak besar.

Baca: Cegah Covid-19, Polres Maluku Tengah Mengajak Tokoh Agama untuk Sosialisasi di Pasar Binaiya

Baca: Bacaan Niat dan Doa setelah Salat Istikharah serta Waktu Utamanya, Dilengkapi Arab dan Latin

Seperti tahun 2018 anggaran akreditasi yang disiapkan Kemenag Rp 500 juta. Kemudian periode 2019 naik menjadi Rp 2 miliar.

’’Kemudian 2020 ini Kemenag perlu (anggaran akreditasi) Rp 10 miliar,’’ jelasnya.

Namun dari anggaran yang sudah disiapkan Kemenag, harus realokasi untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dhani menuturkan ada sejumlah skenario yang sedang disiapkan. Diantaranya adalah anggaran akreditasi diambil dari dana di kampus bersangkutan. Skema ini baru bisa diterapkan di PTKI negeri. Tetapi belum bisa diterapkan untuk PTKI swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini