TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperoleh kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kegiatan belajar jarak jauh atau belajar daring.
Pemerintah melalui Kemendikbud akan membagikan kuota internet gratis bagi para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 7,2 triliun untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Bantuan kuota internet gratis ini akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.
Adapun besaran kuota yang diberikan per kalangan berbeda-beda.
Baca: Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp9 Triliun, HNW: Kemenag Bagaimana?
Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mendapat kuota internet gratis dari Kemdikbud?
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.
Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.
Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."
"Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
Baca: Komisi X DPR RI Apresiasi Kebijakan Pembelajaran dan Capaian Kemendikbud
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ini memberikan penjelasan, nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.
Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua akan mendapatkan kuota internet.
"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya."
"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.
Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.
Sementara itu, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk mahasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa aktif.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dikutip dari Kompas.com.
Ia memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
"Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam.
Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Nizam mengatakan sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).
"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.
Dukung PJJ
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, program bantuan ini dilakukan sebagai upaya guna membantu masyarakat yang mengalami kendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh.
"Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI.
Demi menjalankan program tersebut, Nadiem secara rinci telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun.
Adapun Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Sementara Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kembangkan Pendidikan dan Budaya, Kemendikbud - Astra Teken Nota Kesepahaman
Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.
Sementara untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP), yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.
Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.
Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:
1. Terpencil atau terbelakang
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar
Baca: Setelah PNS, Pemerintah Melalui Kemendikbud Akan Fasilitasi Pulsa Untuk Siswa
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Kevin Rizky Pratama/Albertus Adit/Irfan Kamil)