News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INTERNET GRATIS - Anak-anak perumahan Duta Asri 5, Cibodas, Kota Tangerang, sedang mengikuti proses belajar secara online menggunakan jaringan internet gratis melalui program Rw Net di Masjid Dzawil Arham, Senin (24/8/2020). Program Rw Net diluncurkan Pemkot Tangerang sebagai solusi untuk membantu warga khususnya para pelajar yang kesulitan mendapatkan jaringan internet di masa pandemi Covid-19 ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi kuota kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Rincian kuota gratis Kemendikbud yakni untuk siswa 35 GB, guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB untuk setiap bulannya.

Pemerintah sendiri telah menyediakan anggaran sebesar Rp 9 triliun guna merealisasikan program ini.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020) melalui rilis resmi.

Kemendikbud juga telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan kuota tersebut.

Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud

Dilansir oleh Kompas.com, bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Pelajar dan mahasiswa mendapat subsidi kuota internet dari pemerintah (Tribun Manado)

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini