News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Sebut Kuota Internet Gratis Kemendikbud Salah Sasaran: Bukan buat Mahasiswa S2 Maupun S3

Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alvin Lie - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kuota internet gratis dari Kemendikbud salah sasaran. Seharusnya untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan S1 saja.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengkritik subsidi berupa kuota internet gratis yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada para pelajar.

Alvin menilai bantuan yang diberikan dalam rangka program pembelajaran jarak jauh (PJJ) itu kurang tepat atau salah sasaran.

Seharusnya yang berhak mendapatkan bantuan adalah para pelajar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga S1.

"Anggaran subsidi dapat diarahkan lebih tepat hanya untuk siswa yang kurang mampu dan mungkin hanya untuk SD, SMP, SMA, maksimal S1," kata Alvin dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Rabu (23/9/2020).

Adapun kritik tersebut Alvin sampaikan setelah dirinya sendiri mendapatkan pemberitahuan mengenai kuota gratis di ponselnya pada Selasa (22/9/2020) kemarin, sekira pukul 1.30 dini hari.

Baca: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Alvin yang sedang menempuh jenjang pendidikan S3 di Universitas Diponegoro (Undip) ini terkejut, karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kuota gratis.

"22 September 2020 sekitar jam 1.30 pagi telpon saya berdering ternyata ada SMS masuk memberitahukan bahwa nomor saya sudah mendapatkan kuota internet subsidi dari Kemendikbud," jelasnya.

"Saya terkejut karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan,' lanjutnya.

Ia pun merasa tidak berhak untuk menerima subsidi yang rencananya akan digelontorkan pada September-Desember 2020 ini.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan alasan Alvin turut menerima kuota gratis.

Baca: Mengaku Bukan Guru atau Dosen, Ini Kisah Anggota Ombudsman Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota untuk PJJ

Hal itu berdasar pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Yang mana dijelaskan bahwa penyaluran bantuan kuota data internet diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan dosen.

Mengacu pada aturan tersebut, Alvin berhak masuk dalam penerima bantuan subsidi kuota internet karena merupakan mahasiswa berstatus aktif dan namanya juga terdaftar di Pangkalan Data Dikti.

"Berdasarkan data, Pak Alvin Lie terdaftar sebagai mahasiswa status aktif program S3 Universitas Diponegoro dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti."

"Sehingga benar beliau termasuk penerima bantuan kuota data internet sebagaimana diatur dalam Persesjen di atas," ujar Evy kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).

Evy mengatakan bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah membantu lingkungan pendidikan untuk menjalani pembelajaran jarak jauh.

Sehingga semua pelajar termasuk mahasiswa S3 akan menerima bantuan ini.

Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Data Internet Gratis Belajar, Dimulai 22 September 2020, Berikut Rinciannya

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini