News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kumpulkan Jutaan Nomor HP, Kemendikbud Pastikan Data Pribadi Penerima Bantuan Kuota Aman

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga saat ini telah menyalurkan 27.305.495 nomor ponsel penerima bantuan kuota kepada pihak provider Internet.

Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie memastikan data-data pribadi penerima bantuan subsidi kuota internet tetap aman.

Pasalnya, nomor ponsel para penerima disetorkan melalui aplikasi resmi Kemendikbud, yakni Dapodik.

"Yang kami gunakan ini adalah aplikasi resmi Kemendikbud, kami tidak akan berani menjaring data pribadi tanpa aplikasi dapodik karena risikonya jauh lebih tinggi," ujar Hasan dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Hasan mengatakan sistem dalam Dapodik memiliki sistem perlindungan data. Sehingga data para penerima bantuan subsidi kuota Internet dijamin aman dari pihak lain.

Baca: Kemendikbud Telah Setor 27,3 Juta Nomor Ponsel Penerima Bantuan Kuota ke Provider Internet 

"Di Dapodik kami sudah menggunakan sistem perlindungan data khusus sehingga data tetap aman," ucap Hasan.

Selain itu, Hasan mengungkapkan bahwa Kemendikbud telah melakukan perjanjian dengan operator terkait kerahasiaan data milik penerima bantuan.

Dalam menjalankan program bantuan kuota internet, Kemendikbud juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengawasan penyaluran.

“Proses ini kita lakukan secara transparan untuk menyalakan api belajar peserta didik dalam masa pandemi ini," tutur Hasan.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini