TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar SKB dan penilik dengan proses penyesuian atau inpassing.
Dengan program ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik di seluruh daerah.
“Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik,” kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).
Baca: Kemdikbud Dorong PT Kerahkan Mahasiswa Lakukan Model Pembelajaran Lawan Covid-19
Disebutkan, untuk jabatan fungsional Pamong Balajar di seluruh Indonesia setidaknya dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.
Ini didasarkan kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di tiap kabupaten/kota.
Setiap SKB setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan 3 -12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan. Saat ini penilik yg ada sekitar 3000-an orang.
Santi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018, dengan program inpasing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.
Namun, PNS itu setidaknya harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non formal setidaknya dua tahun.
Untuk bisa menempati jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.
Sementara untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui jabfung.kemdikbud.go.id
JFT Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan, PNS yang bisa mengikuti inpasing adalah paling rendah pangkatnya Penata Muda, golongan IIIa untuk menjadi Pamong Belajar.Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan IIIb. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a keatas usianya belum 58 tahun.
Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan, jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daeeah dan satuan pendidikan nonformal.
Baca: Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan untuk Mahasiswa S1-S3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.Selain itu juga evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).
Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.
Deni Aviant selaku pejabat fungsional pada Pusdatin menyebutkan, uji kompetensi dilaksanakan secara online.
“Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020. Saat ini kita masih terus mensosialiasasikan programnya sampai dibukanya pendafatran,” ujar Deny Avianto.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemdikbud Buka Kesempatan Jabatan Fungsional untuk Pamong Belajar dan Penilik