TRIBUNNEWS.COM - Login info.gtk,kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Di laman info.gtk,kemdikbud.go.id ini, Anda juga bisa mengetahui cara dan syarat pencairan BLT guru honorer.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan BLT bagi tenaga pendidikan non PNS.
Jumlah penerimanya sekitar 2 juta orang.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kemdikbud.go.id, Kamis (19/11/2020), BLT atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikana hanya sekali sebesar Rp 1,8 juta.
Para penerimanya adalah tenaga pendidik non PNS meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga labolatorium dan tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri atau swasta.
Guna menyalurkan BLT ini, Kemdikbud telah membuatkan rekening untuk setiap pemerima.
Anda bisa mengakses info.gtk,kemdikbud.go.id untuk mengetahui status pencairan, rekening bank dan lokasi pencairan.
Berikut langkah akses info.gtk,kemdikbud.go.id:
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Setelah dipastikan nama Anda sebagai penerima BLT, Anda datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada
- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.
Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
(Tribunnews.com/Daryono)