News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Syarat dan Cara Pencairan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

TRIBUNNEWS.COM - Akses info.gtk.kemdikbud.go.id  untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta, lengkap beserta syarat pencairannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. 

BSU tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Hal itu diinformasikan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ungkap Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS, direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Baca juga: Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Berikut Ini

Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," lanjutnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan BRI, Bisa Curi Data!

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui

Baca juga: Penerima BLT Guru Honorer Wajib Hati-hati agar Data Tak Dicuri, Ini Layanan Resmi untuk Melapor

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK termasuk Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," ujar Nadiem.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan November 2020

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Berikut Ini

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini