Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyayangkan langkah pemerintah pusat yang menyerahkan keputusan penerapan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah.
Menurut Retno, penyerahan keputusan kepada pemerintah daerah tanpa pemetaan kondisi sekolah adalah bentuk pelepasan tanggung jawab.
"Menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggungjawab," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Retno menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam pembukaan sekolah.
Menurut Retno, sebaiknya dibentuk sistem antara pusat dan daerah yang fokus memantau serta pendampingan untuk persiapan pembukaan sekolah yang sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Ada Jemaah yang Positif Covid, Kemenag Bakal Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Umrah
"Seharusnya bukan diserah Pemda, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan yang terencana baik sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan pembukaan sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah," kata Retno.
Retno menilai dengan sistem tersebut anak-anak dapat terlindungi dari penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pembukaan sekolah bukan hanya berpedoman pada ketentuan separuh jumlah siswa dan protokol kesehatan.
"Tetapi perlu menyiapkan infrastruktur AKB, biaya tes swab, dan ujicoba kepatuhan seluruh warga sekolah terhadap protocol kesehatan. Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi kluster baru?" pungkas Retno.
Baca juga: Sekolah Bakal Dibuka Januari, KPAI Minta Guru dan Siswa Dites Swab
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).