TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," kata Nadiem.
Baca juga: Arahan Satgas Covid-19 terkait Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).