News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Airlangga (Unair) mengukuhkan 6.875 mahasiswa baru secara daring dengan diwakili sejumlah mahasiswa di lantai 5 Gedung Rektorat Unair, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Sebanyak 1.400 di antaranya merupakan mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.

Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

"Mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka, itu boleh memilih pembelajaran secara daring," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring bersifat tidak memaksa.

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Selain itu, mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun. Sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin dari orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini