News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas Covid-19: Tidak Semua Siswa Dapat Akses Pembelajaran Online

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI), Dr. Sonny Harry, sedang memaparkan tentang konsep bela negara dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Senator untuk Rakyat (FSuR), di Restoran Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan tidak semua siswa mampu mengakses pembelajaran secara online.

Menurut Sonny, siswa yang tidak mengakses pembelajaran online bakal tertinggal pelajaran.

"Selama masa pandemi harus belajar secara online. Tidak semua bisa mengakses. Sehingga anak-anak yang tidak bisa mengakses secara online, juga pasti akan tertinggal di dalam pelajaran," ujar Sonny dalam Sosialisasi Edukasi Perubahan Perilaku di Masa Pandemi Covid-19 digelar secara daring, Rabu (2/12/2020).

Meski begitu, siswa yang bisa mengakses secara online pun konsentrasi belajarnya tidak bisa penuh.

"Sehingga ini juga akan berdampak terhadap turunnya motivasi untuk belajar atau turunnya motivasi untuk sekolah," kata Sonny.

Menurut Sonny, motivasi belajar selama pandemi Covid-19 dapat menurun akibat keterbatasan akses.

Baca juga: Menteri PPPA: Siswa Tidak Wajib Ikuti Pembelajaran Tatap Muka

Sementara siswa yang memiliki akses juga mengalami penurunan motivasi belajar karena rasa jenuh. Sonny mengatakan hal ini dapat berdampak pada masalah putus sekolah.

"Jadi turunnya motivasi belajar karena bosan ya, terus kemudian suasana di rumah tidak mendukung dan seterusnya itu bisa membuat anak-anak kita bisa bisa saja putus sekolah," ucap Sonny.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini