News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Angka Covid-19 Melonjak, Komisi X DPR: Pikir Ulang Rencana Pembukaan Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMPROT DISINFEKTAN DI SEKOLAH - PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah SMP Negeri 20 Kota Tangerang, Rabu (9/12/2020). Program rutin yang digelar di masa pandemi ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk membunuh kuman dan bakteri sehingga bisa membuat para siswa merasa aman dan nyaman saat berada di.lingkungan sekolah, terlebih nanti pada saat pelaksanaan belajar tatap muka mereka terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar Pemerintah meninjau ulang rencana penerapan pembelajaran tatap muka di semester genap.

"Saya meminta evaluasi ulang pembukaan sekolah tatap muka pada bulan Januari ini," ucap Syaiful dalam webinar Seminar Nasional ISNU DKI dan Haul Gusdur ke-11, Kamis (31/12/2020).

Mulai Januari 2021, pemerintah daerah diperbolehkan untuk membuka sekolah. Namun, Syaiful meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang untuk menghindari penyebaran virus corona.

Baca juga: Sudah Ajukan Izin, 90 Sekolah di Kota Bekasi Siap Belajar Tatap Muka pada Januari 2021

Syaiful mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan angka positif corona di Indonesia.

"Karena peningkatan pandemi covid yang semakin meningkat dari hari terakhir ini," tutur Syaiful.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR Minta Pembukaan Sekolah pada Januari 2021 Dikaji Ulang

Meski begitu, dirinya meminta perbaikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

"Terkait dengan ini perbaikan pelaksanaan PJJ menjadi sangat penting untuk 6 bulan ke depan," pungkas Syaiful.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini