Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyoroti keputusan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Rina Indiastuti yang memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Diketahui, Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik pada Sabtu (2/1/2021) dan dua hari setelah itu dicopot dari jabatannya karena dosen itu punya latar belakang yang terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai langkah tersebut tepat dilakukan lantaran HTI adalah organisasi yang dilarang pemerintah.
Baca juga: Wakil Dekan di Unpad Dicopot 2 Hari Setelah Dilantik, Rekam Jejaknya Pernah Jadi Ketua HTI Bandung
"Menurut Hemat saya, kalau organisasi yang sudah dilarang pemerintah memang tidak boleh," kata Dede saat dihubungi Tribunnews, Selasa (5/1/2021).
Namun, politikus Partai Demokrat itu menyesalkan proses pemilihan wakil dekan yang tidak disertai penelusuran rekam jejak kandidat.
Baca juga: Kemenkop UKM Bersama FEB Unpad Bahas Penguatan Koperasi dan UMKM Pasca Pandemi
Kendati demikian, proses pengangkatan dan pencopotan jabatan di lingkungan universitas merupakan ranah rektorat.
"Namun yang jadi pertanyaan kenapa tidak dari awal rekrutmen dilakukan dulu penelitian rekam jejak kandidat.
Pengangkatan atau pencopotan menjadi domain dari rektor yang bersangkutan," pungkasnya.