TRIBUNNEWS.COM - Cek NISN siswa SD, SMP, dan SMA sederajat untuk mengetahui sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak.
Cara cek penerima dana PIP baik siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.
Nantinya, masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Tidak hanya cara cek penerima, dalam artikel ini juga terdapat panduan mencairkan dana PIP 2020.
Baca juga: Dana PIP Rp 750 Ribu untuk Siswa SMP, Siapkan NISN dan KIP: Login pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id
PIP adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Besaran dana PIP 2020 yakni:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.
Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id
Cek penerima dana PIP 2020
Adapun cara cek penerima dana PIP 2020 yakni:
1. Akses pip.kemendikbud.go.id atau klik di sini.
2. Ketuk menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.
3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.
4. Ketuk Cek Data.
5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur.
Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi "Siswa bukan penerima PIP".
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA
Cara mencairkan dana PIP 2020
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Sementara untuk siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Baca juga: Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya
Sasaran Utama PIP
Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
(Tribunnews.com/Fajar)