News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Sebaiknya Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan guru honorer dari Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). Mereka menuntut agar KPK mengusut proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet yang menelan biaya Rp 196 juta untuk 1 toilet. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.  

Hal itu disampaikannya saat membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Komisi X DPR RI mendukung aspirasi para Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan,” kata Fikrim.

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), Juru Bicara Guru dan Tendik Honorer Non-Kategori Umur 35 Tahun ke Atas, Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia.

Baca juga: Info Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021: Guru Honorer dan Eks THK-2 Boleh Mendaftar

Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.

Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain,  pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS. 

Baca juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes

Kedua, forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.  

Ketiga, mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.

Keempat, meminta Kemendikbud RI agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan Guru Agama.

Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.   

"Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada Pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap Fikri.

Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para Guru Tenaga Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. 

"Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini