News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca juga: KPAI: SKB 3 Menteri Hentikan Aturan yang Diskriminatif

Baca juga: SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian

Acara pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri oleh perwakilan lembaga negara serta organisasi masyarakat.

Turut hadir Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Agus Sartono, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Rita Pranawati.

Kemudian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu hadir perwakilan dari organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya, di antaranya Arifin Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saur Hutabarat dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini