Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun ini.
Sehingga penentuan kelulusan siswa pada tahun ini diserahkan kepada penilaian pihak sekolah.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji langkah Kemendikbud ini tepat karena memberikan ruang lokalitas dalam penilaian siswa.
"Saya setuju harus berbasis sekolah untuk menangkap keragaman dan lokalitas," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).
Meski begitu, Ubaid meminra agar kompetensi tenaga pendidik yang memberikan nilai harus dilakukan penguatan.
Dirinya juga meminta agar bentuk evaluasinya dikembangkan scara beragam menyesuaikan minat, bakat, dan kompetensi siswa.
"Yang harus dievaluasi itu adalah semua aspek capaian kualitas pendidikan, jadi bukan hanya siswanya saja yang dievaluasi tapi juga gurunya, sarananya, dan proses pembelajarannya," tutur Ubaid.
Baca juga: Nadiem Rajin Ngurusi Seragam Sekolah, Tetapi Nol Visi Pendidikan
Ubaid juga meminta agar proses penilaiannya dibuat lebih partisipatif. Langkah ini, menurut Ubaid, perlu dilakukan agar penilaian dilakukan secara transparan.
Cara ini, menurut Ubaid, dapat menghilangkan potensi "main mata" antara pihak sekolah dan siswa dalam proses penentuan kelulusan.
"Tetap ada indikator-indikator yang disepakati untuk mengukur dan menilai. Meskipun tidak harus berupa angka-angka yang matematis. Penilaian ini juga harus bersifat partisipatif sehingga prosesnya terbuka dan tidak ada main mata," pungkas Ubaid.
Seperti Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
Baca juga: Kemendikbud: Pandemi Covid-19 Dorong Akselerasi Transformasi Pendidikan
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," lanjut bunyi surat edaran itu.
Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.